top of page

15 Oktober 2026

DJP Tunjuk 30 Platform Bank dan Fintech untuk Implementasi SPP-TDLN

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person in front of an ATM at night. Photo by Mika Baumeister on Unsplash.

Sehubungan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan bahwa sebanyak 30 platform akan bergabung untuk implementasi sebelum bulan November 2026.


Platform ini terdiri dari platform perbankan dan financial technology (fintech), dan akan mengikuti 6 (enam) platform, yang terdiri dari 5 (lima) platform bank dan 1 (satu) platform fintech, yang saat ini telah mengikuti dan mengimplementasikan SPP-TDLN. Platform lain yang akan mengimplementasikan SPP-TDLN diketahui telah melaksanakan rapat dengan DJP.


DJP menyebutkan adanya permohonan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong para penyedia layanan agar segera menyiapkan SPP-TDLN, seperti sejumlah bank, Visa, Mastercard, dan juga platform fintech lainnya, di mana platform terpilih akan ditunjuk sebagai pemungut pajak jika sistem sudah siap.


DJP menjelaskan bahwa sebanyak 30 platform tersebut telah diberikan sosialisasi untuk bergabung dan juga menyiapkan infrastruktur SPP-TDLN paling lambat hingga November 2026. Saat ini, implementasi SPP-TDLN juga baru memasuki stabilization period, sehingga capaian yang berhasil dikumpulkan oleh platform yang tergabung saat ini masih berupa estimasi.


Menurut paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, estimasi nilai transaksi yang berhasil dikumpulkan oleh 6 (enam) platform yang telah ditunjuk yakni sebesar 5,5 juta transaksi hingga 11 Oktober 2026.

Lihat berita lainnya

Kejar Target 2026, DJP Lakukan Pemetaan WP Lewat Data Pajak
BPK Temukan Kelemahan Ini Pada Sistem Informasi DJP, Hambat Penerimaan
Muncul dalam Perdirjen, Dirjen Pajak Klarifikasi Insentif PPh Restrukturisasi BUMN

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page