top of page

22 Juli 2026

DPR Ingatkan Bahaya Afiliasi DJP-TNI Polri dalam Pengawasan Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a police standing from behind. Photo by Shiv Narayan Das on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur lebih ketat pengawasan pajak yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak.


Salah satu poin dalam SE tersebut menyebutkan bahwa DJP bisa menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan juga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri untuk menjalankan kegiatan pengawasan tersebut.


Atas ketentuan tersebut, pimpinan DPR mengingatkan adanya keterlibatan TNI dan Polri dalam proses pengawasan pajak Wajib Pajak (WP) jangan sampai menimbulkan kesan adanya pemaksaan dari pemerintah untuk mengumpulkan pajak dari WP. Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, juga telah menyerukan imbauan serupa yang mendorong WP untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.


DPR juga akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pemberlakuan kebijakan terkait melalui komisi untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengubah atau bahkan mengurangi kesadaran dan kesukarelaan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.


Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, juga mengingatkan agar tidak ada kesan intimidatif yang keluar dari keterlibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri sehingga bisa menakuti dan menimbulkan teror bagi WP. Oleh karena itu, DJP diimbau untuk melakukan analisis terlebih dahulu akan kerja sama antara DJP dengan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibnas Polri dalam hubungan pengawasan kepatuhan WP.

Lihat berita lainnya

DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
DPR dan Pemerintah Setujui Peningkatan Target Penerimaan Pajak 2027
Penting Bagi Perusahaan Batu Bara, DJP Edukasi Ketentuan Pot-put Pajak

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page