
Photo of coins stacked. Photo by Ibrahim Rifath on Unsplash.
Dalam Rapat Kerja antara Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, DPR menyampaikan kekhawatirannya atas capaian rasio pajak atau tax ratio yang sebelumnya sempat digadang-gadang akan mencapai angka 23%. Tidak hanya itu, DPR juga menyebutkan alokasi belanja perpajakan yang terus meningkat.
Menurut DPR, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu melakukan evaluasi atas efektivitas belanja perpajakan, terutama atas dampaknya terhadap investasi riil dan juga penciptaan lapangan pekerjaan. Saat ini, alokasi belanja perpajakan mencapai angka Rp530 triliun, meningkat dibandingkan angka alokasi pada tahun 2023 yang mencapai Rp362,5 triliun dan tahun 2024 yang mencapai Rp400,1 triliun.
Menkeu Purbaya kemudian merespon pernyataan tersebut, dan mengatakan bahwa saat ini pemerintah belum memiliki rencana untuk memangkas insentif pajak karena adanya kebutuhan untuk menjaga pemulihan ekonomi Indonesia. Kondisi ekonomi Indonesia sendiri saat ini baru bisa merasakan rebound ke arah yang lebih positif, sehingga keberadaan insentif pajak sebagai alat perbaikan ekonomi sangat dibutuhkan.
Tidak hanya itu, pemerintah akan meneruskan proses perbaikan kondisi ekonomi, terutama dari segi perpajakan, dengan cara menyusun roadmap penerimaan pajak. Roadmap tersebut nantinya juga akan meliputi analisis dampak insentif pajak ketika kondisi ekonomi Indonesia membaik dan menuju arah yang lebih stabil.

