top of page

28 Agustus 2026

Dukung Target Penerimaan 2027, Kinerja SDM DJP dan DJBC Dipastikan Lebih Optimal

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a bunch of workers in an area. Photo by Timon Studler on Unsplash.

Sehubungan dengan optimalisasi penerimaan pajak dan negara, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjanjikan adanya perubahan yang akan dilakukan di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Perubahan tersebut mencakup kinerja dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).


Beberapa strategi yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa target penerimaan pajak pada tahun 2027 tercapai adalah melalui perluasan basis pajak, penegakan ketentuan hukum berlaku, dan juga optimalisasi kinerja SDM yang bertugas di DJP dan DJBC.


Berdasarkan paparan Menkeu Purbaya, SDM di lingkup DJP dan DJBC akan mengalami perbaikan sehingga pemungutan penerimaan negara akan lebih optimal. Strategi ini juga tercermin pada beberapa kesempatan yang menunjukan adanya mutasi maupun penunjukan pegawai yang dinilai lebih mumpuni untuk mengerjakan tugas-tugas pengumpulan penerimaan pada tahun 2026 ini.


Selain itu, Menkeu Purbaya juga menjanjikan adanya penguatan dan pembaruan pada sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System (Coretax), untuk mendukung pengumpulan penerimaan negara, sekaligus juga pemberian insentif fiskal.


Jika dilihat pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, target penerimaan pajak mengalami peningkatan dibandingkan dengan outlook penerimaan pada tahun 2026, dengan jumlah target sebesar Rp2.908 triliun. Sedangkan bagi penerimaan bea cukai, target yang ditetapkan dalam RAPBN 2027 mencapai Rp316,6 triliun.

Lihat berita lainnya

Tindak Pidana Perpajakan Termasuk Sasaran dalam RUU Perampasan Aset
Menkeu Purbaya Sasar Pajak 40 Perusahaan Baja Asal Tiongkok
Dukung Target Penerimaan 2027, Kinerja SDM DJP dan DJBC Dipastikan Lebih Optimal

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page