
Photo of a person looking through objects in an online marketplace. Photo by V H on Unsplash.
Pemerintah sebelumnya berencana akan memberlakukan pajak marketplace atau pajak e-commerce yang akan dikenakan kepada penyelenggara platform digital, dengan rencana awal implementasi pada tahun 2025. Namun, melihat kondisi ekonomi pada saat itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk menunda pengenaan pajak e-commerce hingga kondisi ekonomi lebih stabil.
Kebijakan tersebut kini kembali disebutkan dalam rapat kerja antara Menkeu Purbaya dan Komisi XI DPR RI, di mana kemungkinan pemberlakuan pajak e-commerce akan dilakukan pada kuartal II tahun 2026, dengan catatan pertumbuhan ekonomi bergerak secara positif. Jika kinerja ekonomi positif, pajak e-commerce akan dikenakan dengan cara menunjuk sejumlah platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi antara pedagang online dan pembeli.
Penetapan berlakunya pajak e-commerce juga dilakukan untuk membuat persaingan dan lingkungan perdagangan yang lebih adil antara pedagang online dan offline. Pemerintah membuka kembali peluang penerapan pajak e-commerce dengan melihat kinerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang saat ini dianggap membaik dan semakin stabil.
Pajak e-commerce sendiri merupakan aturan yang mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet pedagang online yang melakukan transaksi jual beli menggunakan platform marketplace tersebut, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketentuan lebih lengkap mengenai pajak marketplace ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

