top of page

Kanwil DJP Banten Blokir 84 Rekening WP Akibat Utang Pajak

29 Mei 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person pressing buttons into their ATM machine. Photo by Gizem Nikomedi on Unsplash.

Sejumlah Wajib Pajak (WP) dikagetkan dengan pemblokiran rekening mereka. Aksi pemblokiran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini dilakukan terhadap 84 WP sehubungan dengan penagihan utang pajak. Adapun tunggakan pajak diketahui mencapai nilai Rp330.664.197.474 secara keseluruhan.


Pemblokiran ini dilakukan secara serentak dalam 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten, dan menyasar para penunggak pajak dengan rekening yang terdaftar pada bank milik negara ataupun bank swasta. Para WP yang mengalami pemblokiran rekening ini tersebar di antara 15 bank nasional.


Pemblokiran dilakukan sebagai langkah penegakan hukum, sekaligus juga mengamankan penerimaan negara melalui penyelesaian utang pajak milik WP. Langkah ini dianggap sebagai tahapan yang bisa memastikan bahwa hukum perpajakan dijalankan secara konsisten dan adil bagi seluruh masyarakat.


WP yang rekeningnya diblokir diimbau untuk segera melakukan pelunasan tagihan pajak sebelum rekening yang diblokir disita saldonya dalam rangka pelunasan utang pajak. Selain penyitaan saldo rekening, DJP juga memiliki wewenang untuk menyita aset, dan juga melakukan pencegahan WP pergi ke luar negeri.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page