
Photo of rolled-up bill with cuffs. Photo by Bermix Studio on Unsplash.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk tahun anggaran 2024. Jumlah tersangka yang ditangkap yakni sebanyak 5 (lima) orang atas kasus korupsi belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Tersangka yang telah ditahan termasuk Kepala BPPRD Jambi Tahun 202 sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Jambi Tahun 2024 sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi sebagai broker, serta sejumlah pihak luar yakni dari PT Bumi Harmoni Indoguna, yang merupakan Direktur Tahun 2024 sebagai penyedia dan Tenaga Pendukung Tahun 2024 sebagai surveyor.
Dugaan tindak pidana korupsi ini muncul karena ditemukan adanya pemberian kickback fee dan juga pencairan anggaran sebesar 100% untuk sebuah pekerjaan pemuthakhiran yang ditemukan sebagai fiktif karena tidak memiliki manfaat. Pemberian kickback fee dilakukan oleh penyedia kepada pengguna anggaran dan PPK.
Kesepakatan ini muncul pada awal tahun 2024, yang menempatkan PT Bumi Harmoni Indoguna untuk memenangkan proyek pemutakhiran dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar dan komitmen atau kickback fee sebesar 25% dari total anggaran setelah dilakukan pemotongan pajak.
Proses ini dinilai void karena tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan ditemukan adanya pemalsuan tanda terima hingga tabel inventori data pajak yang tidak pernah dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Akibatnya, muncul kerugian bagi negara sebesar Rp1,37 miliar.




