
Photo of a person walking through white pillars in a suit. Photo by Nauris Pūķis on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali merilis peraturan terbaru mengenai kuasa Wajib Pajak (WP). Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang memperketat ketentuan dan persyaratan, termasuk dari segi kompetensi, untuk menjadi kuasa WP.
PMK 44/2026 dirilis sebagai peraturan yang melengkapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pihak yang bisa ditunjuk menjadi kuasa WP di antaranya termasuk konsultan pajak, keluarga, atau pihak lain. Sehingga, diperlukan adanya ketentuan lebih lanjut yang mengatur kompetensi kuasa WP.
PMK 44/2026 mengatur sejumlah hal, di antaranya kewajiban kompetensi tertentu yang harus dimiliki oleh kuasa WP, yang merupakan pemahaman memadai terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak hanya itu, PMK ini juga mengatur secara rinci bukti kompetensi yang diatur berdasarkan jenis kuasa yang ditunjuk.
Kemenkeu juga akan menyediakan masa transisi bagi masyarakat yang menjadi kuasa WP tapi belum memiliki izin, jika merupakan konsultan pajak, atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika merupakan pihak lain yang ditunjuk menjadi kuasa WP. Jika WP memilih untuk menunjuk pihak lain sebagai kuasa WP, maka WP harus menyediakan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas untuk diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kantor pajak.
Lebih lanjutnya, peraturan ini juga mengatur bahwa seseorang yang bukan merupakan konsultan pajak bisa menjadi kuasa WP jika sudah memiliki sertifikat brevet pajak atau memiliki ijazah di bidang perpajakan minimal setingkat Diploma III (D-3) dari perguruan tinggi dengan akreditasi A.

