top of page

16 Oktober 2026

Kemenkeu Sebut Pertukaran Informasi Kripto Lintas Negara Dimulai Tahun 2027

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of bitcoins. Photo by Traxer on Unsplash.

Sebagai salah satu bentuk pengembangan pertukaran informasi lintas negara yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), Indonesia juga akan turut berpartisipasi dalam jaringan pertukaran informasi tersebut.


Sehubungan dengan informasi perpajakan atas aset kripto, Indonesia diketahui akan memulai pertukaran informasi lintas negara mulai tahun 2027, dan menggunakan kerangka pelaporan yang telah dikembangkan OECD, yakni Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).


Pertukaran informasi ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menyambut perkembangan ekonomi digital, yang di antaranya termasuk pergerakan aset kripto antarnegara. Oleh karena itu, pemerintah dan OECD menekankan pentingnya adanya kerja sama tiap negara untuk memastikan penerapan pajak atas aset kripto.


Pemerintah Indonesia juga mementingkan adanya pembagian wewenang yang dilakukan antara Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang masing-masing memegang porsi pembayaran, penetapan kebijakan perpajakan, dan juga pengawasan perdagangan.

Lihat berita lainnya

Muncul dalam Perdirjen, Dirjen Pajak Klarifikasi Insentif PPh Restrukturisasi BUMN
Kemenkeu Sebut Pertukaran Informasi Kripto Lintas Negara Dimulai Tahun 2027
DJP Dapat 2 Juta WP Baru Akibat Implementasi Coretax

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page