
Photo of bitcoins. Photo by Traxer on Unsplash.
Sebagai salah satu bentuk pengembangan pertukaran informasi lintas negara yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), Indonesia juga akan turut berpartisipasi dalam jaringan pertukaran informasi tersebut.
Sehubungan dengan informasi perpajakan atas aset kripto, Indonesia diketahui akan memulai pertukaran informasi lintas negara mulai tahun 2027, dan menggunakan kerangka pelaporan yang telah dikembangkan OECD, yakni Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Pertukaran informasi ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menyambut perkembangan ekonomi digital, yang di antaranya termasuk pergerakan aset kripto antarnegara. Oleh karena itu, pemerintah dan OECD menekankan pentingnya adanya kerja sama tiap negara untuk memastikan penerapan pajak atas aset kripto.
Pemerintah Indonesia juga mementingkan adanya pembagian wewenang yang dilakukan antara Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang masing-masing memegang porsi pembayaran, penetapan kebijakan perpajakan, dan juga pengawasan perdagangan.




