top of page

5 Januari 2026

Kemenkeu Tunda Proses Rerorganisasi DJP Hingga Akhir 2026 Menurut PMK Ini

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo courtesy of the Minister of Finance Republic Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Reorganisasi ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 124 Tahun 2024.


Berdasarkan PMK 124/2024, Kemenkeu mengatur adanya perubahan atas susunan unit organisasi DJP, yang mencakup pembentukan serta pelantikan jabatan baru dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2025. Namun, Pasal 1839A dalam PMK 117/2025 mengecualikan DJP sebagai lembaga yang harus memenuhi ketentuan tersebut.


Bagi DJP, reorganisasi struktur lembaga yang diantaranya terdiri dari pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru DJP dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026, mendapatkan penambahan setahun dari aturan dalam PMK 124/2024.


Aturan yang diterbitkan dan diresmikan pada tanggal 31 Desember 2025 ini dirilis dalam rangka menjaga pelaksanaan dan stabilitas dari sistem administrasi perpajakan baru milik DJP, yaitu Core Tax Administration System atau Coretax. Penataan organisasi dinilai perlu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page