top of page

1 November 2022

Ketentuan Pajak Karbon Diharapkan Selaras dengan Perluasan Geothermal

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of geothermal energy. Photo by Biel Morro on Unsplash.

Ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon diharapkan nantinya akan dapat berdampingan dengan keinginan untuk melakukan perluasan dalam penggunaan energi geothermal atau panas bumi. Hal ini disampaikan oleh Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (“APINDO”).


Hingga kini, masih belum ada pembicaraan terkait teknis perluasan penggunaan energi geothermal tersebut atau hubungannya dengan merger 3 (tiga) perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang diharapkan akan mengambil bagian dalam rencana ini. Namun, keinginan agar pengenaan pajak karbon dan rencana perluasan penggunaan energi geothermal ini pada dasarnya agar tidak ada halangan dari segi perkembangan kedua sektor ini, dan agar penggunaan energi geothermal tidak dijadikan ganjalan dalam segi ekonomi Indonesia.


Perusahaan BUMN yang ditunjuk untuk melakukan merger dalam rangka perluasan penggunaan energi geothermal adalah PT PLN (Persero), PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), dan PT Geo Dipa Energi (Persero). 

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak Meningkat, Menkeu Purbaya Sebut Karena Perbaikan Kinerja SDM
Menkeu Purbaya Buka Ruang Peningkatan Ambang Batas UMKM Bebas Pajak
Negara G20 Dukung Perbaikan Sistem Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page