
Photo of an area in Banjarmasin. Photo by Tia on Unsplash.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar otoritas pajak atas kasus dugaan korupsi. Kali ini, KPK menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin atas dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak, dan telah melakukan pemanggilan saksi atas dugaan tersebut.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Selain itu, saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK merupakan seorang wiraswasta. Atas ketiga tersangka tersebut, KPK akan melanjutkan dengan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan penjelasan dari KPK, awal mula dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak dimulai sejak tahun 2024 saat PT BKB melakukan pengajuan permohonan restitusi pajak kepada KPP Madya Banjarmasin. Kemudian, Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui meminta “uang apresiasi” kepada PT BKB untuk mengabulkan permohonan lebih bayar dari PT BKB setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPP.
PT BKB kemudian diketahui memberikan persetujuan atas permohonan “uang apresiasi” tersebut melalui Manajer Keuangan PT BKB dengan besaran Rp1,5 miliar. Setelah permohonan restitusi dikabulkan, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin meminta bagian “uang apresiasi” yang kemudian dicairkan oleh PT BKB dengan invoice fiktif.




