
Photo of small stores on a street. Photo by Zhen Yao on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, implementasi teknologi ini dianggap dapat memperluas basis pajak dengan menarik penjual ke dalam sistem perpajakan. Teknologi yang dimaksud adalah Government Technology (GovTech), yang diberlakukan untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurut data yang dimiliki oleh Luhut, jumlah UMKM di Indonesia saat ini tembus angka 64 juta, dan belum semua terdaftar dalam sistem perpajakan formal. Oleh karena itu, integrasi antarkementerian dan lembaga akan mempermudah proses identifikasi data UMKM yang belum masuk ke sistem pajak dan membayarkan pajak UMKM 0,5%.
Harapannya, integrasi ini dapat memperluas basis perpajakan Indonesia dan juga meningkatkan rasio pajak Indonesia. Rasio pajak atau tax ratio Indonesia ditargetkan bisa mencapai 12% hingga 13%, yang merupakan peningkatan yang cukup signifikan dari kisaran 9% untuk rasio pajak Indonesia saat ini. Tidak hanya itu, perluasan basis pajak juga memberikan potensi adanya penurunan tarif pajak di kemudian hari.
Data GovTech juga nantinya akan digunakan sebagai basis pembentukan UMKM baru dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Luhut, status GovTech saat ini adalah integrasi data di pemerintahan yang telah mencapai 80%.

