top of page

4 Maret 2026

Menaker Sebut THR 2026 Dikenakan PPh Pasal 21 Sesuai Ketentuan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of people holding stacks of cash. Photo by Mufid Majnun on Unsplash.

Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Tunjangan Hari Raya (THR) yang nantinya akan diberikan untuk tahun 2026 masih akan dikenakan pemotongan pajak pasca usulan buruh untuk dibebaskan dari pajak.


Menurut Menaker Yassierli, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR akan dilakukan sesuai dengan peraturan, dimana pemotongan pajak akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023). Meskipun begitu, usulan buruh mengenai pembebasan PPh Pasal 21 tetap masih akan dikaji oleh pemerintah.


PP 58/2023 menyebutkan bahwa THR yang diterima oleh pekerja akan dipotong dengan PPh Pasal 21 menggunakan metode pemotongan Tarif Efektif Rata-rata (TER), dimana TER sendiri dibagi menjadi beberapa kategori seperti TER bulanan A, bulanan B, dan bulanan C. Pemotongan THR dengan TER dikarenakan THR dianggap sebagai penghasilan pada bulan tersebut.


Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPh yang dikenakan atas THR dan juga gaji ke-13 akan ditanggung oleh pemerintah secara penuh. Hal ini berarti ASN akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh tanpa adanya potongan pajak.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page