top of page

Menkeu Purbaya Belum Terima Audit Restitusi Pajak Dekade Terakhir

18 Mei 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a folder filled with tax forms. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa belum ada lagi perkembangan terbaru mengenai proses pemeriksaan atas pengembalian pajak atau restitusi pajak yang sebelumnya diminta oleh Menkeu Purbaya. Hingga kini, Menkeu Purbaya juga menambahkan belum menerima hasil audit dari aktivitas restitusi pajak periode 2016 hingga 2025.


Pemeriksaan atas restitusi pajak ini dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana Menkeu Purbaya sebelumnya menyampaikan permohonan adanya audit restitusi pajak dari beberapa bulan lalu. Dari hasil audit restitusi pajak, Menkeu Purbaya akan menindaklanjuti proses restitusi agar lebih ketat dan juga atas petugas pajak yang bermasalah.


Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa audit restitusi pajak dilakukan dalam rangka mencegah adanya kerugian negara lebih lanjut, baik dari segi kesalahan teknis maupun dari segi tindak penyelewengan dalam proses restitusi pajak. Salah satunya adalah melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur pendahuluan pengembalian pajak.


Dari semua proses audit dan perbaikan ini, Menkeu Purbaya mengharapkan bahwa pencairan kelebihan pembayaran pajak dapat berjalan secara jelas dan transparan, serta lebih tertata dan hanya diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang benar-benar memenuhi ketentuan restitusi pajak.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page