
Photo of a bill. Photo by Mathieu Turle on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, angka penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Juli 2026 mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan angka yang terkumpul pada tahun sebelumnya dalam periode yang sama.
Menurut catatan Menkeu Purbaya, angka penerimaan pajak tersebut alami pertumbuhan positif sebesar lebih dari 23%, dan ditetapkan cukup aman untuk mengejar target penerimaan pajak yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum secara resmi melaporkan angka penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Juli 2026. Namun, perkiraan penerimaan pajak yang terkumpul dengan asumsi penerimaan pajak tumbuh 23% secara year-on-year (yoy) yakni sebesar Rp1.217,7 triliun. Jika benar, maka pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak setara dengan 51,6% dari APBN 2026.
Sedangkan sebelumnya, pemerintah melaporkan penerimaan pajak yang terkumpul hingga akhir Juni 2026 mencapai angka Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9% dari target APBN 2026. Pada semester-I 2026, jumlah penerimaan pajak didominasi oleh kontribusi dari penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).




