top of page

4 September 2026

Menkeu Purbaya Buka Ruang Peningkatan Ambang Batas UMKM Bebas Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of several storefronts. Photo by Krisztina Papp on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, diketahui memberikan ruang peluang untuk mengubah ketentuan pemberian fasilitas pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan ini disasarkan untuk ambang batas atau threshold pemberian fasilitas pembebasan pajak.


Berdasarkan Menkeu Purbaya, threshold yang ditetapkan, di mana pembebasan pajak berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan maksimal sebesar Rp500 juta dalam setahun, dapat berubah seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan dalam kondisi ekonomi.


Tidak hanya pembebasan pajak, untuk UMKM dengan omzet tahunan dalam rentang Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Untuk fasilitas pajak ini, Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa ketentuan masih berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 Tahun 2026.


Sedangkan atas threshold pembebasan pajak tersebut, Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa angka batas terlalu kecil, namun pelaksanaan bisa diubah sesuai dengan kebutuhan mendatang.

Lihat berita lainnya

DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
DPR dan Pemerintah Setujui Peningkatan Target Penerimaan Pajak 2027
Penting Bagi Perusahaan Batu Bara, DJP Edukasi Ketentuan Pot-put Pajak

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page