
Photo of a person holding a jar with "Savings" written and is full of money. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akan melakukan pengkajian ulang atas ketentuan pengenaan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk melakukan kajian ulang tersebut, Menkeu Purbaya akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam sektor perekonomian dan ketenagakerjaan.
Beberapa hal yang menjadi poin penting bagi Menkeu Purbaya adalah inflasi, kondisi ketenagakerjaan, kondisi dan perkembangan perekonomian saat ini, dan juga dampak perubahan kebijakan pengenaan pajak JHT terhadap negara. Tidak hanya itu, perubahan kebijakan dinilai juga harus bisa memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendukung keadaan fiskal negara.
Salah satu hal yang akan dikaji oleh pemerintah dari segi kebijakan pajak JHT itu sendiri adalah mekanisme pengenaan pajak progresif, terutama bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara berulang.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya melakukan pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Dalam kesempatan berdialog tersebut, Said menyebutkan sejumlah usulan yang berhubungan dengan pajak JHT, seperti evaluasi pengenaan pajak JHT, mekanisme pajak progresif, dan juga penyesuaian batas nilai atau saldo JHT yang bisa dikenakan pajak.

