top of page

Menkeu Purbaya Nilai Usulan IMF Berisiko Ganggu Pemulihan Ekonomi

19 Februari 2026

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of several people working together. Photo by Felix Viray on Unsplash.

Usulan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) bagi karyawan yang disampaikan Dana Moneter Indonesia atau International Monetary Fund (IMF) ditolak oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, karena dinilai belum tepat dengan kondisi perekonomian saat ini.


IMF sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif PPh karyawan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui penarikan utang. Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan harus disesuaikan dengan kondisi domestik dan fase pemulihan ekonomi nasional yang sedang berlangsung.


Usulan tersebut dinilai berisiko mengganggu pertumbuhan ekonomi yang telah mencapai 5,11% pada tahun 2025 dan turut ditopang oleh ekspansi fiskal. Kenaikan pajak dikhawatirkan dapat menekan daya beli masyarakat serta berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik.


Hingga tahun 2025, total uang pemerintah tercatat Rp9.637,9 triliun dengan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 40,46% dari total PDB Rp23.821,1 triliun. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam 4 (empat) tahun terakhir berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page