
Photo of a person counting cash money. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Laporan yang dirilis oleh International Monetary Fund (IMF) dan bertajuk “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment” menyebutkan bahwa langkah ini dapat diambil Indonesia untuk memastikan bahwa defisit anggaran terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tetap terjaga. Berdasarkan laporan tersebut, langkah yang dimaksud adalah dengan mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menurut laporan dan proyeksi IMF, dengan meningkatkan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan secara bertahap, pemerintah Indonesia bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar 0,3% dari PDB secara bertahap, yang kemudian dapat digunakan untuk menekan angka defisit. Peningkatan PPh Pasal 21 dapat dilakukan bersamaan dengan peningkatan investasi publik secara bertahap mulai dari 0,25% hingga 1% terhadap PBD selama 20 tahun ke depan.
IMF memberikan skenario mobilisasi penerimaan negara melalui kenaikan bertahap PPh Pasal 21 dalam jangka menengah setelah tambahan belanja investasi dibiayai dengan asumsi menggunakan defisit. Kombinasi antara peningkatan investasi publik dan pajak karyawan selama bertahap inilah yang diproyeksikan dapat menjaga defisit Indonesia di bawah standar 3% terhadap PDB.
Perlu diketahui bahwa saat ini Indonesia memberlakukan penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong tiap bulan oleh pemberi kerja menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak tahun 2024, dan juga lapisan tarif PPh yang diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh Pasal 17 untuk penghasilan neto tahunan.

