top of page

6 Agustus 2026

Menkeu Purbaya: Rencana Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Dua Pekan Lagi

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of electric cars being charged. Photo by Michael Fousert on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa akan ada pengumuman terbaru mengenai pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar dan impor minyak.


Pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik disinyalir akan diumumkan langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu ke depan. Insentif pajak ini diproyeksikan menyasar masing-masing sebanyak 500 ribu sepeda motor dan mobil listrik.


Namun, saat ini skema insentif pajak yang akan diberikan masih berada dalam tahap pembahasan, termasuk sehubungan dengan pemberian insentif yang dibedakan berdasarkan basis baterai, lithium atau nikel. Adapun sejumlah jenis insentif pajak yang disiapkan oleh pemerintah di antaranya termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).


Sebelumnya, pemerintah merencanakan insentif berupa diskon PPN DTP bagi mobil listrik dalam rentang 40% hingga 100%, yang ditentukan oleh kandungan nikel pada kendaraan listrik, serta subsidi sebesar Rp5 juta untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor listrik baru.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page