top of page

7 Agustus 2026

Menkeu Purbaya Siapkan Insentif Bebas Pajak atas Konsolidasi BUMN

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a meeting room. Photo by Benjamin Child on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons permintaan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, yang meminta adanya keringanan atau insentif pajak atas kegiatan konsolidasi BUMN.


Berdasarkan paparan dari Menkeu Purbaya, nilai pajak secara keseluruhan yang berasal dari transaksi streamlining atau konsolidasi jual beli antarperusahaan BUMN bisa mencapai angka Rp500 triliun. Oleh karena itu, Menkeu Purbaya memberikan respons melalui rencana pemberian insentif pembebasan pajak.


Insentif ini nantinya akan berlaku atas proses konsolidasi BUMN, termasuk proses merger, likuidasi, dan pengalihan usaha BUMN, selama 3 (tiga) tahun mendatang. Sehingga, seluruh proses konsolidasi yang termasuk akan dibebaskan dari pengenaan pajak.


Pemberian insentif pajak ini juga direspons dengan baik oleh Dony, yang menyebutkan bahwa pemberian insentif pembebasan pajak atas proses konsolidasi BUMN merupakan salah satu bentuk dukungan atas transformasi BUMN yang saat ini tengah dilakukan oleh Danantara.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page