
Photo of several coins strewn across. Photo by Ifeoluwa B. on Unsplash.
Pada tahun 2026, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengumumkan bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang digunakan untuk menyiapkan insentif perpajakan, yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria.
Selama tahun 2026, alokasi pemerintah untuk insentif perpajakan mencapai Rp576,4 triliun. Insentif perpajakan tersebut digunakan oleh pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi hingga konsumsi publik dan investasi untuk negara. Tidak hanya itu, nilai alokasi insentif tersebut, menurut Menkeu Suahasil, merefleksikan nilai pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah untuk memastikan ekonomi berjalan dengan baik.
Berdasarkan paparan Menkeu Suahasil, pajak bisa digunakan dalam banyak bentuk untuk mendukung pemerintahan dan negara. Misalnya, tidak hanya dari segi pendapatan negara melalui penerimaan pajak, tapi juga digunakan sebagai stimulus untuk sektor penting keuangan Indonesia. Insentif yang diberikan juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan publik.
Beberapa sektor yang diketahui mendapatkan insentif perpajakan termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pertanian, jasa, manufaktur, dan perdagangan, yang dinilai berperan penting untuk mendorong kondisi dan aktivitas ekonomi di masyarakat. Pemberian insentif pada sektor-sektor tersebut juga diharapkan dapat mendorong angka investasi untuk negara.




