
Photo of online drivers. Photo by Grab on Unsplash.
Pemerintah merencanakan pemberian status Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi driver atau pengemudi ojek online (ojol). Pemberian status UMKM ini dinilai bisa memberikan banyak manfaat bagi pengemudi ojol.
Berdasarkan paparan dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, salah satu manfaat yang bisa dinikmati oleh driver ojol dengan adanya status UMKM ini adalah keringanan berupa pembebasan pajak jika omzet tahunan memiliki jumlah kurang dari sama dengan Rp500 juta. Menurut Maman, rata-rata driver ojol menerima omzet dalam rentang Rp10 juta hingga Rp15 juta, sehingga tidak dikenakan pajak.
Pemberian status UMKM ini juga membuat driver ojol memenuhi syarat untuk menerima sejumlah insentif nonpajak lain dari pemerintah yang khusus diberikan untuk UMKM. Tidak hanya itu, Maman juga menyoroti adanya keuntungan dari segi fleksibilitas waktu. Status ini juga memberi kesempatan bagi ojol dan anggota keluarga untuk membuka usaha.
Maman menyebutkan bahwa keputusan untuk menetapkan driver ojol sebagai UMKM dan bukan pekerja formal adalah aspirasi para pengemudi yang disampaikan melalui berbagai asosiasi pengemudi, di mana mayoritas pengemudi memilih status UMKM.




