top of page

16 Oktober 2026

Muncul dalam Perdirjen, Dirjen Pajak Klarifikasi Insentif PPh Restrukturisasi BUMN

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a calculator on top on document reports. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Pemerintah sebelumnya menjanjikan adanya insentif pajak yang diberikan selama proses restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempermudah proses tersebut. Perkembangan pemberian insentif tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto.


Berdasarkan paparan dari Bimo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu adanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memastikan pemberian insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0% atas transaksi yang berhubungan dengan restrukturisasi BUMN.


Penjelasan ini muncul karena adanya kode objek pajak yang berhubungan dengan restrukturisasi BUMN dengan tarif PPh Final 0% yang muncul dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-12/PJ/2026. Namun, Bimo menegaskan pentingnya perilisan PP yang menaungi pemberian keringanan tersebut, dan bisa jadi penerbitan kode objek pajak merupakan sebuah kesalahan dan akan direvisi.


Menurut informasi yang tertuang dalam PER-12/PJ/2026, restrukturisasi BUMN bisa dikenakan PPh Final 0% jika digunakan untuk beberapa kondisi, seperti pengalihan dan penerimaan saham dengan cara hibah, pembelian kembali saham nontunai, hingga keuntungan karena pembebasan utang akibat restrukturisasi BUMN, yang memiliki kode objek pajak masing-masing.

Lihat berita lainnya

Muncul dalam Perdirjen, Dirjen Pajak Klarifikasi Insentif PPh Restrukturisasi BUMN
Kemenkeu Sebut Pertukaran Informasi Kripto Lintas Negara Dimulai Tahun 2027
DJP Dapat 2 Juta WP Baru Akibat Implementasi Coretax

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page