
Photo of gold coins and bitcoins. Photo by Erling Løken Andersen on Unsplash.
Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pengenaan pajak sehubungan dengan transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) sebagai aset dasar ataupun yang underlying dari Exchange-Traded Fund (ETF) emas.
Berdasarkan paparan dari Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan pengenaan khusus atas pajak jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan dikenakan atas EGR dan ETF emas. Harapannya, pengenaan pajak ini bisa menciptakan keadilan.
Rencana kebijakan pajak ini juga telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Adung. Pengenaan pajak atas objek pajak tersebut dinilai penting, terutama mengingat salah satu peran EGR dan ETF emas adalah menghubungkan pihak-pihak dalam pasar modal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melaporkan bahwa kini pemerintah tengah merencanakan pemberian insentif pajak untuk PPh dan PPN yang akan dikenakan atas ETF emas non-delivery atau tanpa penyerahan fisik. Teknisnya, ETF emas bisa dipersamakan kedudukannya dengan surat berharga, sehingga bisa dibebaskan dari pengenaan PPh dan PPN.




