top of page

11 Agustus 2026

Pajak atas EGR dan ETF Emas Tengah Disiapkan Pemerintah

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of gold coins and bitcoins. Photo by Erling Løken Andersen on Unsplash.

Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pengenaan pajak sehubungan dengan transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) sebagai aset dasar ataupun yang underlying dari Exchange-Traded Fund (ETF) emas.


Berdasarkan paparan dari Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan pengenaan khusus atas pajak jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan dikenakan atas EGR dan ETF emas. Harapannya, pengenaan pajak ini bisa menciptakan keadilan.


Rencana kebijakan pajak ini juga telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Adung. Pengenaan pajak atas objek pajak tersebut dinilai penting, terutama mengingat salah satu peran EGR dan ETF emas adalah menghubungkan pihak-pihak dalam pasar modal.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melaporkan bahwa kini pemerintah tengah merencanakan pemberian insentif pajak untuk PPh dan PPN yang akan dikenakan atas ETF emas non-delivery atau tanpa penyerahan fisik. Teknisnya, ETF emas bisa dipersamakan kedudukannya dengan surat berharga, sehingga bisa dibebaskan dari pengenaan PPh dan PPN.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page