top of page

Pajak Marketplace Direncanakan Berlaku Mulai Juli 2026

22 Juni 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using their laptop and phone. Photo by Acrelia on Unsplash.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan diberlakukan untuk pedagang online berpotensi untuk berlaku mulai bulan Juli 2026. Pajak ini nantinya akan dikenakan bagi seluruh pedagang online yang melakukan transaksi di berbagai platform marketplace di Indonesia.


Ketentuan pengenaan pajak bagi pedagang online ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, di mana perusahaan yang merupakan penyelenggara marketplace akan ditunjuk oleh DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemungut pajak. Berdasarkan PMK 37/2025, pajak yang akan dipungut berupa PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari total omzet atau peredaran bruto yang diterima oleh pedagang melalui platform marketplace.


Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merencanakan implementasi kebijakan tersebut yang akan berjalan pada kuartal kedua tahun 2026. Hal ini kemudian juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, di mana kebijakan diminta untuk diberlakukan pada tahun 2026, lebih tepatnya pada bulan Juli 2026.


Oleh karena itu, otoritas pajak akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang merupakan penyelenggara marketplace agar bisa berdiskusi terkait pematangan sistem dan pemungutan pajak marketplace tersebut sebelum diimplementasikan sepenuhnya. Adapun perusahaan yang perwakilannya akan diundang kemungkinan besar termasuk Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga BliBli.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page