top of page

6 Agustus 2026

Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Terima Kembali Pajak Sudah Dipungut

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using their laptop. Photo by Microsoft Edge on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak marketplace atau pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang yang melakukan transaksi melalui e-commerce. Rencana terakhir menyebutkan pajak marketplace yang efektif mulai 1 Agustus 2026.


Alasan penundaan pajak marketplace dikaitkan dengan kondisi daya beli masyarakat. Menkeu Purbaya menilai bahwa saat ini keadaan ekonomi dan daya beli masyarakat masih kurang optimal dan belum sepenuhnya pulih untuk diberlakukan pajak marketplace. Sehingga, pajak marketplace baru akan diberlakukan ketika kondisi daya beli sudah jauh lebih baik.


Pertumbuhan ekonomi yang tercatat mencapai 5,29% dinilai belum menjadi indikator yang kuat untuk memberlakukan pajak marketplace. Pemerintah kemudian menyetujui untuk menunda pengenaan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026, sehingga pajak tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 1 November 2026.


Namun, beberapa pedagang online tercatat sudah mengalami pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform e-commerce karena tanggal pemberlakuan awal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian memastikan bahwa pajak yang telah dipungut akan dikembalikan oleh platform kepada para pedagang, sesuai dengan pengumuman yang tertuang dalam PENG-46/PJ.09/2026.


DJP juga telah mengumumkan bahwa penunjukan sejumlah platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan Tokopedia sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026 lalu dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page