
Photo of a sports car tire. Photo by Flavien on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), peningkatan pembayaran pajak dapat ditemukan dalam kelompok Wajib Pajak (WP) yang membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 dengan tarif sebesar 35% atau WP orang kaya.
Menurut paparan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, peningkatan pembayaran ini dikarenakan upaya dan strategi peningkatan yang telah direncanakan sebelumnya. Pada periode Februari 2026, jumlah WP orang kaya yang melakukan pembayaran pajak dengan tarif 35% mengalami pertumbuhan sebesar 5,1% jika dibandingkan dengan periode Februari 2025.
Strategi yang digunakan oleh DJP untuk meningkatkan pembayaran dari orang kaya adalah dengan melakukan peningkatan pengawasan terhadap kelompok WP terkait dan juga memberikan pelayanan yang intensif agar WP bisa dengan mudah membayarkan pajak mereka.
Tarif PPh 35% dikenakan kepada WP yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahunnya, yang menurut data DJP pada tahun 2022, mencapai jumlah 1.119 WP. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

