top of page

Pemblokiran Rekening WP Besar Buahkan Hasil Penerimaan Hingga Rp 4,1 Triliun

26 Desember 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a building. Photo by Christian Wiediger on Unsplash.

Berdasarkan paparan yang diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Large Tax Office (LTO) atau Wajib Pajak (WP) Besar, jumlah penerimaan pajak yang berhasil terkumpul dari hasil penagihan pajak kini telah mencapai angka Rp4,1 triliun. Penagihan ini dilakukan kepada WP Besar yang telah menunggak pajak.


Langkah penagihan ini tidak hanya dilakukan oleh Kanwil LTO untuk menambahkan penerimaan pajak, tetapi juga untuk menjalankan kepastian hukum bagi para WP Besar dan memastikan keadilan berlaku bagi para penunggak pajak. Bentuk dari penagihan pajak ini dilakukan melalui pemblokiran rekening secara serentak oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).


Pemblokiran rekening dilakukan kepada 33 rekening bank milik 17 WP Besar dari 4 (empat) kantor pelayanan WP Besar. Tidak hanya itu, Kanwil LTO juga melakukan penyitaan aset milik WP Besar, dengan jumlah sebanyak 35 aset yang telah disita hingga 12 Desember 2025.


Langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam memastikan bahwa tunggakan pajak yang dimiliki oleh 200 penunggak pajak terbayarkan, dimana sebanyak 35 WP Besar termasuk dalam daftar penunggak pajak tersebut. Total tunggakan yang dimiliki oleh 35 WP tersebut bernilai hingga Rp7,521 triliun.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page