top of page

Pemerintah Kaji Ulang Tax Holiday Seiring Penerapan Pajak Minimum Global

16 April 2026

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of the world map. Photo by Nisuda Nirmantha on Unsplash.

Rencana memperpanjang kebijakan pemberian insentif tax holiday oleh pemerintah dilakukan setelah fasilitas tersebut berakhir pada 31 Desember 2025. Perpanjangan ini akan disertai dengan penyesuaian penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) yang kini telah diadopsi oleh banyak negara.


Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing investasi Indonesia di tengah perubahan kebijakan perpajakan global. Penyesuaian insentif ini dinilai perlu agar tetap menarik bagi investor lintas negara, sekaligus sejalan dengan komitmen internasional yang berlaku.


Implementasi GMT di Indonesia dijadwalkan berjalan penuh mulai tahun 2026 melalui skema top-up tax bagi perusahaan multinasional yang tidak memenuhi tarif minimum 15%.  Mekanisme yang digunakan meliputi Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT).


Tahapan implementasi tersebut mulai dilakukan pada tahun 2025 melalui fase persiapan yang mencakup perhitungan awal IIR dan QDMTT, sosialisasi, serta penyiapan infrastruktur dan aturan teknis. Pada 2026, kebijakan tersebut berjalan penuh dengan mulai diterapkannya UTPR dan pembayaran pajak minimum global untuk tahun pajak 2025, serta sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP) dan fiskus, persiapan kemudian dilanjutkan dengan kewajiban pelaporan Informasi Teknologi (IT), dan pertukaran informasi antarnegara.


Pada tahun 2027, mulai berlaku penyampaian Global Anti-Base Erosion (GloBE) Information Return (GIR), notifikasi entitas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terkait GloBE, serta implementasi Exchange of Information (EOI). Dan pada 2028, dilakukan risk assessment yang disertai dengan pertukaran GIR dan notifikasi dengan negara yang melakukan kesepakatan penerapan GMT.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page