top of page

19 Agustus 2026

Pemerintah Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak Rp 632 Triliun Akibat Insentif Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of several stacks of coins. Photo by Sarbasri Bhaumik on Unsplash.

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, proyeksi belanja perpajakan yang akan dikeluarkan untuk insentif pajak mencapai angka Rp632 triliun. Belanja perpajakan sendiri merupakan instrumen yang digunakan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.


Jika dibandingkan dengan proyeksi belanja perpajakan pada tahun 2026 yang mencapai angka Rp576,4 triliun, angka target belanja perpajakan pada tahun 2027 mengalami peningkatan sebesar 9,6%. Meskipun begitu, angka belanja perpajakan yang ditetapkan pada tahun 2027 menjadi angka belanja perpajakan dengan pertumbuhan paling rendah dalam 5 (lima) tahun terakhir.


Pada tahun 2022, belanja perpajakan mengalami pertumbuhan sebesar 14,4%, 10,7% pada tahun 2023, 13% pada tahun 2024, dan melonjak hingga 30,9% pada tahun 2025. Angka belanja perpajakan tahun 2024 sebesar Rp398,4 triliun melonjak menjadi Rp521,5 triliun pada tahun 2025.


Sedangkan pada 2026, dengan belanja perpajakan sebesar Rp576,4 triliun, pertumbuhan yang dialami sebesar 10,5%.


Pemerintah berpotensi untuk kehilangan penerimaan perpajakan akibat pemberian insentif pajak melalui belanja perpajakan. Misal, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), potensi kehilangan diperkirakan sebesar Rp413 triliun, yang menjadi potensi kehilangan terbesar atau kira-kira sebesar 65,3% dari angka total belanja perpajakan.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page