top of page

Pemerintah Siapkan PPN DTP atas Harga Tiket Pesawat Domestik

27 April 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of an airplane flying in the sky. Photo by John McArthur on Unsplash.

Kenaikan harga avtur karena guncangan geopolitik turut memengaruhi harga tiket pesawat yang berlaku di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Untuk mendukung masyarakat, pemerintah menyiapkan insentif pajak yang bisa merupakan salah satu langkah mitigasi perubahan tersebut.


Dikarenakan adanya kenaikan harga energi secara global, nilai tiket pesawat turut melonjak, yang terutama berdampak pada harga tiket penerbangan domestik. Pemerintah kemudian menyiapkan insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.


Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah akan menanggung PPN untuk jenis tiket pesawat kelas ekonomi dan penerbangan domestik. Nantinya, PPN akan ditanggung atas tarif dasar dan fuel surcharge, dengan harapan bahwa tiket yang dibayarkan oleh masyarakat dapat ditekan. Meskipun begitu, masyarakat tidak bisa melupakan adanya kenaikan biaya operasional yang turut diakibatkan oleh kenaikan harga avtur.


Pada PMK 24/2026, tertulis bahwa fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, yang berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Badan Usaha Angkutan Udara juga diwajibkan untuk membuat pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN DTP sebagai langkah untuk memastikan bahwa penggunaan fasilitas dilakukan secara transparan.


Perilisan PMK 24/2026 juga mendukung Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian fuel surcharge terhadap sejumlah alat angkutan udara, seperti pesawat jet dan propeler, yang masing-masing tarif fuel surcharge menjadi maksimal 38% dari tarif batas atas.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page