top of page

15 Agustus 2023

Pemerintah Tengah Siapkan Insentif Tambahan untuk Eksportir DHE

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of sacks. Photo by Diego Catto on Unsplash.

Pemerintah berencana untuk memberikan insentif pajak bagi para eksportir yang akan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (“DHE”) Sumber Daya Alam (“SDA”) ke Indonesia. Pemberian insentif ini sendiri sebelumnya telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 123 Tahun 2015, dimana insentif yang diberikan sebelumnya berupa insentif Pajak Penghasilan (“PPh”) dalam bentuk bunga deposito atas bentuk valuta asing (“valas”).


PP Nomor 123 Tahun 2015 direncanakan akan direvisi untuk diberikan lagi insentif pajak yang lebih banyak dalam berbagai macam bentuk. Berdasarkan kutipan dari CNBC, kini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (“RPP”) sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA.


Peraturan ini sendiri dikatakan akan memperluas pemberian insentif pajak, sehingga insentif yang diberikan akan dikenakan ke instrumen lain selain deposito. Selain itu, insentif pajak yang nantinya akan diberikan akan termasuk juga untuk insentif tujuh instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page