top of page

Pemkab Bangkalan Mencatat Adanya Kebocoran Pajak Restoran

23 April 2026

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a restaurant inside. Photo by Nick Karvounis on Unsplash.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melaporkan adanya kebocoran penerimaan daerah yang berasal dari sektor pajak. Lebih tepatnya, sektor pajak restoran diketahui memiliki kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyentuh angka Rp500 juta.


Pemkab Bangkalan kemudian mengimbau para pemilik restoran untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka, terutama karena pajak restoran seharusnya dapat terekam dengan mudah melalui implementasi tapping box. Namun, Pemkab Bangkalan menemukan bahwa banyak restoran yang saat ini belum mengimplementasikan tapping box.


Inilah alasan mengapa penerimaan daerah dari setoran pajak restoran dan potensi pajak restoran memiliki perbedaan yang lumayan besar, sehingga selisih di antara kedua aspek tersebut tercatat signifikan. Pemkab Bangkalan menyebutkan akan memberikan teguran untuk mendorong Wajib Pajak (WP) untuk membayarkan pajak mereka.


Hal ini dibantah oleh sejumlah restoran. Dilansir dari Kompas, beberapa restoran di daerah Bangkalan menyebutkan bahwa restoran sudah menggunakan tapping box, dan membutuhkan kode billing untuk dapat membayarkan pajak kepada pemerintah. Tidak hanya itu, pemilik restoran juga mendorong pemerintah untuk mengenakan pajak yang adil, terutama mengingat kondisi ekonomi dengan harga yang terus meningkat.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page