top of page

Pemkot Bandung Beri Diskon PBB 10 Persen dan Penghapusan Denda Tunggakan Hingga Akhir 2026

4 Maret 2026

| Penulis:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of the Gedung Sate in Bandung. Photo by Abdul Ridwan on Unsplash.

Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10% diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk pelunasan yang dilakukan sebelum 30 Juni 2026. Selain potongan tersebut, juga diberikan pembebasan sanksi administratif untuk pembayaran tunggakan tanpa denda hingga akhir Desember 2026.


Langkah tersebut diarahkan untuk menekan laju piutang PBB yang saat ini telah mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sejumlah program kemudahan pembayaran terus dihadirkan untuk mendorong kepatuhan sekaligus mempercepat pencairan tunggakan daerah.


Sebelumnya, fasilitas penghapusan dan pengurangan piutang PBB telah diberikan pada tahun lalu, meski realisasinya belum optimal. Program diskon ini juga mendukung pencapaian target pendapatan PBB dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tanpa disertai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun tarif pajak.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page