
Photo of goodie bags filled with basic necessities. Photo by Nico Smit on Unsplash.
Saat ini, zakat sedang didorong penggunaannya sebagai alat yang bisa membantu perpajakan Wajib Pajak (WP). Sebelumnya, zakat bisa digunakan oleh WP sebagai pengurang penghasilan, yang juga berpengaruh sebagai pengurang pajak. Namun, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah mendorong agar zakat bisa digunakan sebagai kredit pajak.
Berdasarkan penelusuran dari Baznas, pembayaran dan integrasi zakat dengan perpajakan WP bisa melonjak tinggi jika zakat bisa diperlakukan sebagai kredit pajak. Masyarakat akan dianggap lebih senang dan bersemangat untuk membayarkan zakat ke lembaga resmi seperti Baznas jika pembayaran zakat bisa digunakan sebagai kredit pajak.
Menurut Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, pengumpulan zakat mal melalui Baznas kini baru mencapai angka Rp27 triliun, di mana pengumpulannya bisa meningkat hingga berkali-kali lipat apabila pemerintah memberikan dukungan fiskal dalam bentuk integrasi zakat dan pajak sebagai kredit pajak.
Meskipun Baznas mendorong implementasi fasilitas ini, Baznas juga mengerti kekhawatiran pemerintah, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehubungan dengan pemberian fasilitas ini. Oleh karena itu, Baznas berencana untuk melakukan piloting di Provinsi Aceh, serta melakukan pembenahan secara internal dengan cara melakukan digitalisasi sistem.

