top of page

10 April 2026

Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Penghentian Restitusi Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person stuffing cash in their wallet. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Pemerintah sebelumnya berencana untuk mengatur pemberhentian pemberian restitusi pajak kepada pengusaha. Namun, rencana pemberhentian ini direspon oleh pengusaha yang meminta pengkajian ulang kebijakan pemberhentian restitusi pajak karena dampaknya pada lingkungan perusahaan.


Menurut penjelasan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), berhentinya restitusi pajak dapat mengganggu likuiditas usaha dan juga iklim investasi. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dapat mengganggu operasional perusahaan karena bisa berpengaruh terhadap arus kas perusahaan.


Apindo menilai pemberlakuan kebijakan penghentian restitusi pajak dapat mempengaruhi kinerja lingkungan usaha secara nasional, sehingga adanya keperluan untuk mengkaji lebih dalam lagi sebelum sepenuhnya diberlakukan sebagai sebuah kebijakan. Perusahaan juga diketahui menggunakan dana dari restitusi pajak untuk digunakan kembali dalam operasional perusahaan.


Selain kebijakan ini, Apindo juga menyinggung pentingnya kepastian hukum sebagai alat untuk menjaga kepercayaan investor dalam jangka panjang, terutama melihat keadaan global yang saat ini penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, diperlukan adanya keseimbangan antara fiskal dan likuiditas untuk memastikan kinerja ekonomi Indonesia tetap berjalan dengan baik.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page