
Photo of an advertising space. Photo by Pawel Czerwinski on Unsplash.
Penertiban papan reklame dan spanduk dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terhadap penyelenggara yang menunggak pajak. Sejumlah reklame dicopot di berbagai titik sebagai bentuk penegakan aturan pajak daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin, terutama bagi reklame yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari perizinan, durasi pemasangan, hingga kewajiban pembayaran pajak reklame. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di Kabupaten Lahat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa atau kontrak, tergantung jenis reklame seperti papan, videotron, spanduk, atau stiker. Selain penertiban dari sisi fiskal, Pemerintah Daerah (Pemda) juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan terhadap seluruh pelanggaran tanpa pengecualian.

