
Photo of tax forms. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-8/PJ/2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak. Peraturan terbaru ini dirilis dan ditetapkan berlaku per tanggal 28 Juli 2026, dan mengubah PER-10/PJ/2024.
Penyesuaian yang tertuang dalam PER-8/PJ/2026 dilakukan sehubungan dengan perubahan ketentuan dalam perpajakan, seperti implementasi sistem administrasi Core Tax Administration System (Coretax) dan juga pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT). Beberapa hal yang dibahas dalam peraturan ini termasuk kode billing dan pemindahbukuan.
Dalam peraturan ini, DJP menyesuaikan masa berlaku kode billing menjadi 336 jam atau selama 14 × 24 jam, sesuai dengan ketentuan dalam PENG-4/PJ/2025. Masa berlaku ini meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang menyebutkan kode billing hanya berlaku selama 168 jam atau 7 × 24 jam sejak kode billing diterbitkan.
Tidak hanya itu, PER-8/PJ/2026 juga mengatur lebih ketat hak Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pembatalan atas kode billing yang belum digunakan atau belum kedaluwarsa, mempertegas ketentuannya pasca implementasi Coretax. DJP juga menambahkan kode jenis setoran (KJS) untuk GMT, seperti kode 610, 620, dan 630.




