
Photo of US Dollar bills and coins. Photo by Mathieu Turle on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui merencanakan sejumlah strategi untuk mendorong perekonomian Indonesia pada tahun 2027, terutama sebagai langkah mengumpulkan penerimaan pajak dan pendapatan negara. Salah satu strategi yang akan diberlakukan untuk melakukan hal tersebut adalah penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Saat ini, wacana kenaikan ambang batas PTKP masih dibahas oleh pihak Kemenkeu. Meskipun begitu, menurut paparan Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, keputusan ambang batas PKTP masih menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara.
Lebih rincinya, menurut paparan Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, pembahasan mengenai penyesuaian ambang batas PTKP masih dirundingkan bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) lain dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pembahasan ini masih terus dilakukan secara internal, sehingga implementasi dari ambang batas PTKP terbaru masih belum bisa dipastikan, baik secara rinci maupun secara waktu.
Menurut paparan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ambang batas PTKP akan dihitung dan disesuaikan dengan tingkat inflasi Indonesia dari tahun ke tahun, mulai dari tahun 2016 hingga saat ini.
Penyesuaian PTKP sendiri nantinya akan mempengaruhi pendapatan negara, terutama karena kenaikan PTKP berpotensi untuk mengurangi pendapatan riil yang berasal dari masyarakat. Ambang batas PTKP sendiri belum berubah sejak tahun 2016, dan sudah memasuki waktu satu dekade sejak ambang batas PTKP berubah.




