top of page

8 Oktober 2026

Perubahan Ambang Batas PTKP Masih Dibahas Antar K/L Bersama Kemenkeu

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of US Dollar bills and coins. Photo by Mathieu Turle on Unsplash.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui merencanakan sejumlah strategi untuk mendorong perekonomian Indonesia pada tahun 2027, terutama sebagai langkah mengumpulkan penerimaan pajak dan pendapatan negara. Salah satu strategi yang akan diberlakukan untuk melakukan hal tersebut adalah penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Saat ini, wacana kenaikan ambang batas PTKP masih dibahas oleh pihak Kemenkeu. Meskipun begitu, menurut paparan Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, keputusan ambang batas PKTP masih menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara.


Lebih rincinya, menurut paparan Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, pembahasan mengenai penyesuaian ambang batas PTKP masih dirundingkan bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) lain dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pembahasan ini masih terus dilakukan secara internal, sehingga implementasi dari ambang batas PTKP terbaru masih belum bisa dipastikan, baik secara rinci maupun secara waktu.


Menurut paparan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ambang batas PTKP akan dihitung dan disesuaikan dengan tingkat inflasi Indonesia dari tahun ke tahun, mulai dari tahun 2016 hingga saat ini.


Penyesuaian PTKP sendiri nantinya akan mempengaruhi pendapatan negara, terutama karena kenaikan PTKP berpotensi untuk mengurangi pendapatan riil yang berasal dari masyarakat. Ambang batas PTKP sendiri belum berubah sejak tahun 2016, dan sudah memasuki waktu satu dekade sejak ambang batas PTKP berubah.

Lihat berita lainnya

Kejar Target 2026, DJP Lakukan Pemetaan WP Lewat Data Pajak
BPK Temukan Kelemahan Ini Pada Sistem Informasi DJP, Hambat Penerimaan
Muncul dalam Perdirjen, Dirjen Pajak Klarifikasi Insentif PPh Restrukturisasi BUMN

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page