
Photo of a stack of invoices. Photo by Camilo Rueda Lopez on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I melaporkan bahwa terdapat sebuah perusahaan yang diketahui mengelabui faktur pajak. Akibat dari tindakan ini, perusahaan tersebut menerima denda sebesar Rp115,05 miliar bersamaan dengan pembekuan kegiatan usaha korporasi.
Perusahaan dengan inisial SBAT tersebut dibekukan dan dijatuhi hukum setelah Kanwil DJP Jawa Barat I menerima bukti bahwa perusahaan tersebut melakukan tindakan berupa penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Denda sebesar Rp115,05 miliar merupakan empat kali jumlah kerugian yang ditimbulkan atas pendapatan negara.
Pidana denda sendiri wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak hanya itu, perusahaan menerima juga hukuman berupa pembekuan atas seluruh kegiatan usaha selama 2 (dua) tahun, dan juga pembebanan biaya perkara sebesar Rp10.000.
Berdasarkan paparan dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini merupakan langkah yang dilakukan untuk menjaga integritas sistem perpajakan, rasa keadilan bagi Wajib Pajak (WP) lain yang sudah memenuhi kewajiban perpajakan, dan juga mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela.




