top of page

20 Februari 2023

PMK Natura Diharapkan Selesai Sebelum Paruh Kedua 2023

Reporter:

Shaheila Roeswan & Firyal Alvivah Safana

Photo of office supplies and coffee. Photo by ian dooley on Unsplash.

Peraturan mengenai natura atau kenikmatan diharapkan rampung pada paruh pertama tahun 2023. Peraturan yang nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) ini akan mengatur lebih lanjut mengenai pengenaan pajak terhadap natura yang diberikan oleh pemberi kerja.


Termasuk ke dalam hal-hal yang dibahas dalam PMK ini rencananya adalah definisi mengenai barang natura, dan juga batasan atas pengenaan pajak ini terhadap jenis-jenis barang natura. Peraturan ini nantinya juga turut melengkapi Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022 yang terbit pada bulan Desember 2022 lalu.


Selain itu, PMK natura ini nantinya dikabarkan akan menggunakan skema de minimis benefit, yang berarti bahwa jika natura yang diberikan nilainya di bawah batas yang telah ditentukan, maka nantinya pajak natura itu tidak akan dikenakan kepada natura yang diberikan.


Natura sendiri nantinya dapat dikenakan pajak selama memenuhi beberapa kriteria, yakni natura tersebut juga tergolong sebagai objek Pajak Penghasilan (“PPh”) bagi penerima atau pekerja dan atas natura tersebut pemberi kerja mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Lihat berita lainnya

Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
DJP Tegaskan Pajak Marketplace Berlaku November 2026 Sesuai Ketentuan
Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page