top of page

7 April 2026

PPN dan PPnBM Jadi Kontributor Terbesar Penerimaan Pajak Selama Triwulan I 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a shopping mall. Photo by Heamosoo Kim on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), besar penerimaan pajak yang terkumpul hingga Triwulan I tahun 2026 mencapai Rp574,9 triliun. Menurut paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, angka penerimaan pajak yang terkumpul ini menunjukkan pertumbuhan positif.


Lebih tepatnya, penerimaan pajak selama triwulan pertama tahun 2026 mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 20,7% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode waktu yang sama pada tahun 2025. Pertumbuhan ini, menurut Menkeu Purbaya, menunjukkan kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik sejak awal tahun 2026.


Jika dilihat dari jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang mengalami kenaikan pendapatan tahunan sebesar 57,7% year-on-year (yoy), dengan jumlah penerimaan pajak yang terkumpul sebesar Rp155,6 triliun. Menkeu Purbaya juga menambahkan capaian ini merefleksikan kegiatan ekonomi yang semakin sibuk dan aktif jika dibandingkan dengan tahun 2025.


Tidak hanya dari penerimaan PPN dan PPnBM, penerimaan jenis pajak lain seperti Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 26, hingga PPh Final juga mengalami peningkatan. Kinerja penerimaan pajak yang membaik ini, menurut Menkeu Purbaya, salah satunya dikarenakan upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) melalui berbagai cara, seperti integrasi sistem dan penegasan kepastian hukum.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page