top of page

7 Juli 2025

Presiden Teken Perpres Baru Atur Pengembangan Sistem Pajak Digital untuk Transaksi Luar Negeri

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a stack of code. Photo by Shahadat Rahman on Unsplash.

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur pengenaan pajak atas transaksi luar negeri. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025, dan diundangkan pada tanggal 5 Juni 2025.


Berdasarkan peraturan tersebut, presiden memerintahkan adanya pengembangan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang akan dilakukan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.


SPP-TDLN sendiri diharapkan dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi luar negeri secara efektif dan efisien, terutama melihat potensi perpajakan atas transaksi luar negeri yang belum dipungut secara optimal. Penyelenggaraan SPP-TDLN ini dilakukan dengan menimbang 5 (lima) hal.


Pertama, urgensi SPP-TDLN yang harus dibentuk dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Kemudian, pemungutan pajak secara digital yang perlu diperluas jangkauannya hingga ke luar negeri dengan basis data dan informasi yang mendukung.


Penyelenggaraan SPP-TDLN dilakukan dengan data, informasi, dan sistem pendukung spesifik yang harus tersedia untuk meningkatkan penerimaan negara. Kerahasiaan data dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN yang harus terjamin, dan juga pembangunan sistem tidak memerlukan investasi awal dari pemerintah.


SPP-TDLN baru akan diimplementasikan setelah mitra ditunjuk oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai anak usaha BUMN yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan SPP-TDLN.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page