
Photo of palm forest. Photo by so very on Unsplash.
Berdasarkan paparan dan data yang dimiliki oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pendapatan yang telah dikumpulkan dari hasil pelaksanaan tugas Satgas PKH telah diberikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu bentuk pendapatan negara.
Satgas PKH diketahui menyerahkan sebesar Rp13,24 triliun untuk pendapatan negara, yang merupakan hasil dari pengumpulan penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penagihan denda administratif yang berhubungan dengan kinerja dan tugas Satgas PKH. Hasil pengumpulan ini juga merupakan bukti dari kinerja dan komitmen Satgas PKH untuk melakukan penertiban di kawasan hutan.
Jika dilihat secara lebih rinci, kontribusi dalam bentuk penerimaan pajak atas Wajib Pajak (WP) yang berhubungan dengan tugas Satgas PKH berhasil terkumpul sebanyak Rp8,23 triliun. Sedangkan dari PNBP dan penagihan denda di bidang administratif kehutanan masing-masing berhasil terkumpul sebesar Rp1,54 triliun dan Rp3,48 triliun.
Sedangkan dari segi kinerja dan penguasaan kembali kawasan hutan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sebanyak 6,20 juta hektare perkebunan sawit, 14.633,79 hektare perhutanan di sektor pertambangan, dan juga akan menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan untuk dapat ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka menjaga kekayaan alam dan memastikan manfaat Sumber Daya Alam (SDA) dapat digunakan oleh masyarakat.




