top of page

28 Maret 2025

Sebanyak 11,55 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan Mereka

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on a tablet. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 11,55 juta Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajiban pelaporan pajak mereka untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.


Angka pelapor SPT itu terkumpul per 27 Maret 2025, dan tumbuh sebesar 9,57% jika dibandingkan dengan jumlah pelapor di tahun 2024 pada periode waktu yang sama. Adapun jumlah SPT terlapor ini dibagi menjadi sebanyak 11,23 juta SPT PPh Tahunan Orang Pribadi dan 322 ribu SPT PPh Tahunan Badan.


Bersamaan dengan ini, DJP menghimbau para WP untuk segera melaporkan pajak mereka demi mendapatkan kenyamanan dan ketenangan karena sudah lapor pajak terlebih dahulu. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 sendiri bisa dilakukan secara online melalui laman DJP Online.


Sebagai pengingat, WP Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan mereka hingga tanggal 11 April 2025 tanpa perlu memikirkan denda keterlambatan. Perpanjangan batas akhir pelaporan ini diberikan DJP lantaran tanggal batas akhir yang jatuh bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Lihat berita lainnya

Pastikan Aktivitas Ekonomi Tidak Terganggu, DJP Gunakan Strategi Ini Kejar Target Pajak 2027
DJP Fokus pada Pengawasan Pajak Hingga Akhir 2026 untuk Kejar Penerimaan Pajak
Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page