
Photo of a street with several vehicles. Photo by Fairuz Naufal Zaki on Unsplash.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta turut meramaikan gelaran program pemutihan pajak kendaraan selama bulan Juni ini. Alasan program ini digelar, selain untuk membantu meringankan beban pajak masyarakat, adalah juga dalam rangka perayaan ulang tahun Jakarta pada 22 Juni nanti.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, di mana hanya selama waktu yang relatif terbatas ini masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan keringanan pajak kendaraan. Adapun dalam program ini, masyarakat bisa menikmati pembebasan sanksi administratif atas denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selama periode berlaku, masyarakat Jakarta hanya perlu membayar utang pokok BBNKB dan PKB, dan tidak perlu membayar denda, bahkan untuk masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas. Harapannya, pemutihan pajak kendaraan ini bisa meringankan beban biaya pajak dengan mengurangi keseluruhan biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak (WP) untuk membayarkan pajak mereka.
Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, pembebasan denda ini diberikan secara otomatis oleh sistem ketika masyarakat akan membayarkan pajak mereka tanpa perlu mengajukan permohonan resmi penggunaan pemutihan pajak.

