
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Bulan baru, tarif sanksi bunga administratif baru juga dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif sanksi bunga administratif terbaru selama bulan September 2026 diatur melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/MK/EF.2/2026.
Pada KMK 40/2026, besaran tarif sanksi bunga administratif yang berlaku akan menjadi dasar penentuna besaran sanksi bagi Wajib Pajak (WP) yang diketahui tidak patuh atau tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Adapun jenis sanksi yang akan menggunakan tarif dalam KMK 40/2026 yakni berupa sanksi administratif berbentuk bunga. Secara umum, WP bisa dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana, dan sanksi administratif dibagi lagi jenisnya menjadi bunga, denda, atau kenaikan pajak. Pemberian sanksi akan ditentukan oleh tingkat ketidakpatuhan WP.
Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2026, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan September 2026.
Jika dibandingkan dengan tarif bunga sanksi administratif yang berlaku pada bulan Agustus 2026, besaran tarif yang berlaku pada bulan September 2026 berada pada rentang yang sama.
Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulan.
Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 melalui tautan berikut ini.
Untuk melihat tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silakan kunjungi website kami.




