top of page

Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Akan Berlaku Selama Desember 2025

2 Desember 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan tarif sanksi administratif baru yang akan berlaku mulai dari tanggal 1 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025. Tarif tersebut telah diperbarui melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 9/MK/EF/2025.


Perlu diketahui bahwa sanksi administratif merupakan salah satu jenis sanksi dalam perpajakan yang dapat dikenakan jika Wajib Pajak (WP) terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran. Sanksi pajak sendiri dapat diberikan kepada WP dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan.


Untuk jenis tarif sanksi administratif, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulannya karena formula suku bunga acuan.


Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 28 November 2025, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Desember 2025.


Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.


Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 9/MK/EF/2025 melalui tautan berikut ini.


Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page